JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan saksi dalam perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar memberikan keterangan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Peringatan itu disampaikan kepada Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (10/06/2026).
Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti penggunaan kata “mungkin” yang berulang kali disampaikan saksi ketika menjawab pertanyaan. Menurut majelis hakim, keterangan di persidangan harus berdasarkan pengetahuan dan keyakinan yang jelas, bukan dugaan atau kemungkinan.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sisprian tidak menggunakan kata “mungkin” saat memberikan kesaksian.
“Jangan pakai kata ‘mungkin’, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata ‘mungkin’. Mungkin, izin Majelis, ini saya ‘mungkin’. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata ‘mungkin’ supaya saksi bisa memahami,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan bahwa saksi harus menyampaikan fakta yang diketahui secara pasti.
“Jadi kalau tidak tahu, ya… tidak tahu, kalau memang tidak tahu. Ya?” ucap hakim.
“Baik, Yang Mulia,” jawab saksi.
Majelis hakim kemudian mengingatkan Sisprian agar tidak berpura-pura lupa maupun memberikan keterangan yang tidak benar selama persidangan berlangsung. Hakim menekankan bahwa kesaksian palsu tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan agama.
“Kalau Saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-santai saja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya, agama apa pun juga, ya, itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?” terang hakim.
“Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti Saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya,” tambah hakim.
“Baik, Yang Mulia. Mohon maaf,” jawab saksi.
Sisprian dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait impor barang di DJBC. Pada perkara tersebut, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu (10/06/2026), Sisprian juga berstatus tersangka.
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada perusahaan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak tertentu terkait pengurusan impor barang. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. []
Redaksi05

