PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus yang melibatkan 24 tersangka. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp8,48 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (10/06/2026) di halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Riau. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 5.226,74 gram, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge etomidate, serta ganja seberat 812,2 gram.
Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Edi Munawar, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan puluhan kasus narkotika yang berhasil ditangani aparat kepolisian.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 22 kasus dengan total 24 tersangka yang telah diamankan,” kata Edi saat kegiatan pemusnahan barang bukti, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Rabu (10/06/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti ke dalam cairan pembersih lantai yang dipanaskan dalam panci besar sebelum dibuang untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Edi, keberhasilan penyitaan narkotika tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi (Prov) Riau. Selain mencegah barang haram beredar di masyarakat, penindakan itu juga menunjukkan adanya perkembangan modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
“Nilai barang bukti ini mencapai Rp8.485.528.000.,” kata Edi.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik mulai menemukan pergeseran pola distribusi zat berbahaya, terutama etomidate dalam bentuk cairan atau liquid yang digunakan pada cartridge rokok elektronik.
“Ada pergeseran modus operandi pelaku dalam memasarkan dan mendistribusikan zat berbahaya kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,” jelas Edi.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau, Freedy Simanjuntak, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau yang telah berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi,” kata Freddy.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap munculnya modus baru peredaran zat berbahaya yang menyasar generasi muda. []
Redaksi05

