Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, WNA Ukraina Ditangkap

Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, WNA Ukraina Ditangkap

Bagikan:

DENPASAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas negara di Bali kembali membuahkan hasil. Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial BL yang diduga menyelundupkan 1,2 kilogram narkotika jenis mephedrone melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Antik Agung 2026. Selain menangkap tersangka, aparat juga terus memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika di balik penyelundupan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, mengatakan penangkapan BL merupakan hasil koordinasi antara Polda Bali dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) di pintu masuk internasional Bali.

“Selain dari warga negara WNI, juga ada satu warga negara asing, yaitu adalah hasil koordinasi dan kerja sama dengan Bea Cukai pada saat tanggal 21 Mei,” ujar Radiant dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Rabu (10/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (10/06/2026).

Menurut Radiant, tersangka diamankan saat tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Mei 2026. Petugas menaruh curiga kepada seorang penumpang maskapai Qatar Airways yang baru tiba di Bali.

“Dicurigai ada salah satu penumpang yang menggunakan pesawat Qatar Airways, itu atas nama BL,” ungkap Radiant.

Hasil pemeriksaan menunjukkan BL merupakan warga negara Ukraina yang menempuh perjalanan dari Polandia, transit di Doha, sebelum tiba di Denpasar.

“WNA-nya tadi dari Ukraina, warga negara Ukraina. Jadi, yang bersangkutan dari Polandia transit di Doha dan lanjut di Denpasar,” jelasnya.

Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada koper yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis menggunakan alat x-ray, aparat menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

“BL itu membawa koper yang dicurigai dan dilakukan penegahan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan analisa x-ray,” tambah Radiant.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan narkotika jenis mephedrone dengan berat sekitar 1,2 kilogram.

“Ditemukan barang bukti berupa mephedrone. Mephedrone ini adalah sejenis bahan untuk pembuatan ekstasi, itu yang pernah juga diungkap oleh BNN pada saat di Gianyar, dan kami pun juga bisa melakukan pengungkapan,” tutur dia.

“Itu membawa kurang lebih 1,2 kilo atau kalau dibentuk dalam butir itu 937 butir,” urai Radiant.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Daniel Adityajaya menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi telah menetapkan sejumlah pihak yang diduga terlibat ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.

“Kami tidak berhenti dengan adanya kita melakukan penentuan DPO,” tegas Daniel.

Menurutnya, upaya memburu para bandar dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga penegak hukum agar seluruh jaringan yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tentunya itu kita kerja sama juga dengan pihak kejaksaan bahwa adanya DPO dan itu kita terus menindaklanjuti. Jadi, tidak berhenti,” tutup Daniel.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi sasaran penyelundupan narkotika ke Indonesia. Aparat berharap sinergi antarinstansi dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus mencegah masuknya barang terlarang melalui pintu-pintu masuk negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal