JAKARTA – Transparansi informasi keterlambatan penerbangan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/06/2026). Sebanyak sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum meminta Mahkamah meninjau sejumlah ketentuan yang dinilai membuat penumpang kesulitan memperoleh kepastian informasi dan perlindungan hukum saat terjadi keterlambatan penerbangan.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Penerbangan. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, para pemohon mengungkapkan bahwa alasan keterlambatan penerbangan yang kerap disampaikan maskapai, seperti faktor cuaca dan kendala teknis operasional, selama ini tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi oleh penumpang.
“Terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang nyata antara kerugian hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dengan berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan,” ujar Amudian Laia, sebagaimana diberitakan Humas MK, Rabu, (10/06/2026).
Menurut para pemohon, keterlambatan penerbangan tidak hanya berdampak pada waktu tunggu penumpang, tetapi juga menimbulkan kerugian berantai terhadap aktivitas ekonomi, operasional bandara, hingga lingkungan. Mereka menilai maskapai seharusnya menyampaikan alasan keterlambatan berdasarkan surat keterangan dari instansi terkait agar informasi yang diberikan dapat diuji kebenarannya.
Para pemohon juga menyoroti penggunaan alasan “faktor cuaca” maupun “teknis operasional” yang disebut sering disampaikan secara umum tanpa penjelasan rinci. Akibatnya, penumpang tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk memverifikasi validitas alasan yang disampaikan pengangkut.
Dalam ketentuan yang diuji, Pasal 146 mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional. Sementara Pasal 170 mengatur besaran ganti rugi ditetapkan melalui Peraturan Menteri, sedangkan Pasal 176 mengatur hak penumpang untuk mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri.
Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan tersebut. Arsul meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
“Dijelaskan di mana letak pertentangannya, itu yang paling penting uraian tentang letak pertentangan itu yang dahulu, baru dalam uraian letak pertentangan itu ditambah doktrin dan segala macam tidak apa-apa,” tutur Arsul.
Pada akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Putusan atas perkara ini nantinya berpotensi memengaruhi mekanisme pertanggungjawaban maskapai dan hak penumpang dalam memperoleh informasi terkait keterlambatan penerbangan di Indonesia. []
Redaksi05

