TELUK KUANTAN – Setelah delapan tahun menjadi buronan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Khairul Saleh bin H. Ali Ishak, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (10/06/2026) malam. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang tersangka yang selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Khairul Saleh diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kuansing.
Berdasarkan hasil pelacakan tim, tersangka diketahui kembali ke rumah istrinya di wilayah tersebut. Saat dilakukan penyergapan, Khairul Saleh ditemukan bersembunyi di loteng rumah yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Khairul Saleh berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, pada tahun anggaran 2010. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Khairul Saleh telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuansing sejak Januari 2018 setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Selama masa pelariannya, tersangka disebut kerap berpindah tempat persembunyian, termasuk hingga wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses peradilan dan berstatus terpidana. Arlimus telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Asmir bin Umar divonis lima tahun penjara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Oktavianus Syah Efendi, menyatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan kejaksaan, sebagaimana diwartakan Bagynews, Rabu, (10/06/2026).
“Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para pelaku kejahatan serta pelanggar hukum. Ke mana pun bersembunyi, Korps Adhyaksa akan memburu dan menyeretnya ke pengadilan,” tegas Oktavianus.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, memastikan proses hukum terhadap tersangka segera dilanjutkan setelah penangkapan dilakukan.
“Pasca-penangkapan ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul Saleh di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Tim penyidik akan segera merapikan sisa berkas administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru,” pungkas Kajari Kuansing.
Dengan tertangkapnya Khairul Saleh, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana bantuan sertifikat tanah tersebut kini telah berada dalam proses penegakan hukum. Penyidik selanjutnya akan menuntaskan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. []
Redaksi05

