Gugatan Belum Diputus, Pembangunan Jalan PSN Merauke Tetap Berjalan

Gugatan Belum Diputus, Pembangunan Jalan PSN Merauke Tetap Berjalan

Bagikan:

JAYAPURA – Proses gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind terhadap izin lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke (Merauke), Provinsi Papua Selatan (Papua Selatan), kembali mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, proyek yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pangan dan energi itu dilaporkan tetap berjalan, sehingga memunculkan desakan agar pelaksanaannya dihentikan sementara hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat digelar pada Selasa (09/06/2026). Lima warga adat Malind melalui Tim Advokasi Solidaritas Merauke menggugat Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan pembangunan jalan tersebut. Dalam persidangan itu, Bupati Merauke selaku tergugat diwakili kuasa hukum, sedangkan Kementerian Pertahanan selaku Tergugat II Intervensi tidak hadir.

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji, menyatakan pembangunan jalan terus berlangsung meski gugatan telah didaftarkan sejak Maret 2026. Berdasarkan pemantauan lapangan dan citra satelit, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 58 kilometer dari kawasan Wanam hingga Salamepe.

“Kami sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 kilometer. Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini. Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” kata Sekar, sebagaimana dilansir Betahita, Rabu, (10/06/2026).

Menurut Sekar, pembangunan jalan tersebut sebelumnya telah mengakibatkan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar. Tim penggugat menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila proyek tetap dilanjutkan selama proses hukum berjalan.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyerahkan 11 alat bukti untuk mendukung gugatan terhadap SK Bupati Merauke. Sementara itu, pihak tergugat menyerahkan 22 alat bukti yang terdiri atas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berbagai dokumen pendukung penerbitan keputusan kelayakan lingkungan.

Hakim Ketua PTUN Jayapura, Merna Cinthia, mengingatkan bahwa majelis hakim sejak awal telah meminta agar pelaksanaan proyek menjadi perhatian seluruh pihak selama proses persidangan berlangsung.

“Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

Sementara itu, anggota tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Arpi Asso, menilai pembangunan jalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat di wilayah setempat.

“Lewat persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya,” kata Arpi.

“Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” ujarnya.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan penilaian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Hasil putusan nantinya akan menentukan keberlanjutan legalitas izin lingkungan proyek jalan yang menjadi bagian dari PSN tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum