Pemprov Sulteng Siapkan Evaluasi Total Tambang Ilegal di Lembah Bada

Pemprov Sulteng Siapkan Evaluasi Total Tambang Ilegal di Lembah Bada

Bagikan:

POSO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Lembah Bada, Kabupaten Poso (Poso). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan sektor pertambangan sekaligus mendorong aktivitas tambang rakyat agar memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengatakan tim akan segera diterjunkan ke wilayah Kecamatan Lore Selatan dan Kecamatan Lore Barat untuk menginventarisasi seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kita segera turunkan tim ke sana untuk menginventarisasi dan mengevaluasi seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Bada, Kabupaten Poso,” kata Anwar Hafid.

Menurut Anwar, penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga dengan membuka jalan legal bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.

“Kita ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menata tambang ilegal menjadi tambang legal yang dapat dikelola rakyat sebagai sumber mata pencaharian dan hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemprov Sulteng telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng. Saat ini, regulasi tersebut tengah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Sulteng menilai keberadaan IPR dapat menjadi solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Melalui skema tersebut, aktivitas PETI diharapkan dapat bertransformasi menjadi usaha pertambangan resmi yang diawasi pemerintah dan dikelola melalui sistem koperasi.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulteng mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Lembah Bada. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah warisan budaya megalitik dan tanah adat yang masih mempertahankan tradisi masyarakat setempat.

Ketua FKPA Sulteng Husen Habibu menilai keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gesekan sosial di tengah masyarakat adat apabila tidak segera ditangani.

“Jika aktivitas tambang ilegal dibiarkan berkembang, maka ancaman terhadap lingkungan dan keharmonisan sosial masyarakat akan semakin besar,” tegasnya.

FKPA Sulteng juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di berbagai wilayah Sulteng, termasuk Lembah Bada. Selain memiliki situs megalit yang bernilai sejarah tinggi, kawasan tersebut dinilai perlu mendapatkan perlindungan untuk menjaga kelestarian lingkungan, warisan budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, sebagaimana diberitakan Butolpost, Kamis, (11/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus