PEKANBARU – Upaya hukum yang diajukan Rohadi dalam sengketa lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah majelis hakim menyatakan gugatan perdata tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai membuka peluang terciptanya kepastian hukum bagi pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Pekanbaru pada Rabu (10/06/2026) dalam perkara Nomor 339/Pdt.G/2025/PN Pbr. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Rohadi berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan yang menjadi objek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Perkara telah bergulir sekitar delapan bulan di PN Pekanbaru, sementara nilai ganti kerugian atas lahan tersebut hingga kini masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Mohd. Dhiyah Ulkafi, menilai putusan tersebut memperkuat argumentasi yang disampaikan pihaknya selama proses persidangan.
“Sejak awal kami meyakini gugatan tersebut memiliki persoalan mendasar. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa keberatan-keberatan yang kami sampaikan selama persidangan dapat diterima,” kata Kafi, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (11/06/2026).
Menurut Kafi, putusan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kliennya, Elsih Rahmayani, dan ibundanya, Asni, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim dan kuasai selama puluhan tahun.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah proses hukum lain yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari sengketa tersebut. Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses yang masih berjalan dapat dituntaskan agar fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi lebih jelas.
“Kami berharap setelah putusan ini terdapat kepastian hukum yang lebih jelas bagi klien kami, termasuk terkait proses penyelesaian ganti kerugian yang selama ini masih tertahan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai putusan tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini menyebabkan penyelesaian hak atas lahan terdampak pembangunan jalan tol tersebut tertunda.
Dengan putusan tersebut, gugatan perdata yang diajukan Rohadi tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, pihak Elsih Rahmayani memandang putusan majelis hakim sebagai pijakan penting dalam upaya mempertahankan hak atas lahan yang selama ini mereka klaim dan kuasai. []
Redaksi05

