KUPANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut di wilayah NTT. Kasus ini kembali menyoroti kerawanan wilayah perairan NTT sebagai titik transit dan keberangkatan jaringan lintas negara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Ditpolairud Polda NTT pada 6 April 2026 terkait rencana keberangkatan sembilan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sehari kemudian mengamankan sembilan WNA bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52). Keduanya diduga bertugas menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk memberangkatkan para WNA menuju Australia secara ilegal.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi solar yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penyelundupan manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila keberangkatan berhasil dilakukan. Dari jumlah tersebut, penyidik menyebut para tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
Direktur Ditpolairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa wilayah NTT masih memiliki potensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan manusia.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan penyelundupan manusia,” kata Irwan Deffi Nasution di Markas Polda NTT, Kamis (11/06/2026).
“Karena itu, kami terus memperkuat patroli laut, pengawasan pelabuhan rakyat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya lagi.
Dalam penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Sementara itu, sembilan WN Uzbekistan yang menjadi korban jaringan penyelundupan manusia telah dideportasi ke negara asal pada 7 Mei 2026. Mereka juga dikenakan sanksi pencekalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun sebagai bagian dari prosedur keimigrasian, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (11/06/2026). []
Redaksi05

