Janji Hentikan Kasus Tambang Ilegal, Aktivis di Mamuju Diduga Habiskan Rp34 Juta untuk Judol

Janji Hentikan Kasus Tambang Ilegal, Aktivis di Mamuju Diduga Habiskan Rp34 Juta untuk Judol

Bagikan:

MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap dugaan praktik percaloan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RH. Pelaku diduga menawarkan penghentian proses hukum kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau dengan imbalan uang, namun dana yang diterima justru diduga dihabiskan untuk aktivitas judi online.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mamuju menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat dalam penanganan perkara pertambangan emas ilegal di Bonehau. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi penipuan yang dilakukan oleh RH dengan mengatasnamakan kemampuan mengurus perkara hukum.

Menurut hasil penyelidikan, RH menawarkan jasa kepada dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal, salah satunya berinisial ALM. Pelaku menjanjikan proses hukum dapat dihentikan dan barang bukti yang telah diamankan dapat dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, RH mengaku memiliki akses komunikasi dengan penyidik hingga pimpinan kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Korban kemudian menyerahkan tahap awal sebesar Rp35 juta secara tunai dalam transaksi di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Adapun sisa Rp15 juta direncanakan dibayarkan apabila perkara berhasil dihentikan dan barang bukti dikembalikan.

Namun setelah menerima uang, RH diduga tidak merealisasikan seluruh janjinya. Korban juga disebut mengalami kesulitan menghubungi pelaku yang diduga berupaya menghindari komunikasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Mobil (Resmob) dan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polresta Mamuju melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RH pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Hasil pemeriksaan menunjukkan RH tidak memiliki kemampuan ataupun kewenangan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Polisi menyimpulkan dugaan tindak pidana yang dilakukan merupakan penipuan dengan modus menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.

Penyidik juga menemukan aliran penggunaan uang hasil dugaan penipuan tersebut. Dari total Rp35 juta yang diterima, sekitar Rp34 juta diduga disetorkan ke sejumlah situs judi online menggunakan akun milik RH dalam rentang sekitar 10 hari. Sementara Rp1 juta lainnya diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, riwayat transaksi deposit perjudian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat bertemu korban dan selama pelarian.

Kapolresta Mamuju menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan jalur tidak resmi dalam penanganan perkara hukum. Penanganan perkara di Polresta Mamuju, kata dia, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diberitakan Kabarsulbar, Kamis (11/06/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara pidana dengan imbalan sejumlah uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus