JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari unsur swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diduga berperan mengatur akses dan pencarian mitra pelaksana program.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu (06/06/2026) setelah ditemukan dugaan keterlibatan AYS dalam proses pelaksanaan MBG.
“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).
Menurut penyidik, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, AYS diduga memiliki peran dalam proses penentuan mitra dan pengaturan titik layanan.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.
Kejagung menduga SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut disebut memungkinkan pihak tertentu mengetahui titik dapur yang belum terisi serta memengaruhi status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal mitra.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menduga AYS memfasilitasi calon SPPG yang mendaftar setelah portal resmi ditutup. Dalam proses tersebut, AYS disebut memberikan sejumlah uang kepada SS.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini AYS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola MBG, mulai dari dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang pendukung program, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (11/06/2026). []
Redaksi05

