Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Ubah Keterangan di Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah

Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Ubah Keterangan di Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru setelah seorang saksi mengungkap adanya permintaan untuk mengubah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

Fakta tersebut disampaikan saksi M. Lukman Sjamsuri dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (11/06/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya upaya memengaruhi keterangan saksi terkait aliran dana Rp500 juta.

Di hadapan majelis hakim, Lukman mengaku pernah didatangi terdakwa Anton Wibowo dan diminta mengubah penjelasan mengenai pemberian uang yang sebelumnya disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih.

“Benar pak, saya ditemui oleh Anton Wibowo untuk merubah pernyataan memberi uang Rp500 juta sebagai ucapan terima kasih menjadi hutang piutang,” ujar Lukman menjawab pertanyaan jaksa.

Menurut keterangan Lukman, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah masjid. Namun, ia menyatakan tidak mengikuti permintaan tersebut karena merasa telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Lukman juga menyebut terdakwa lain, Ardito Wijaya, sempat menyampaikan permintaan serupa agar keterangannya diubah.

“Ardito hanya meminta untuk merubah pernyataan saya. Itu juga saya tidak mau,” katanya.

Setelah pengakuan tersebut muncul dalam persidangan, JPU kembali mendalami asal-usul dan mekanisme pemberian uang Rp500 juta yang sebelumnya disebut saksi sebagai bentuk ucapan terima kasih. Jaksa menyoroti konsistensi keterangan yang disampaikan selama proses pembuktian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lukman menjelaskan dana Rp500 juta berasal dari pencairan dana pada dua bank berbeda, masing-masing Rp250 juta dari Bank Mandiri dan Rp250 juta dari Bank Negara Indonesia (BNI). Dana itu kemudian diserahkan secara tunai kepada Anton Wibowo di sebuah kedai kopi di Kota Bandar Lampung pada siang hari.

“Uang saya serahkan pada jam kerja, secara tunai kepada Anton sebagai ucapan terima kasih karena Anton yang telah membantu saya,” ungkapnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan. Informasi ini sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, Kamis, (11/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi