SURABAYA – Sengketa transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta berujung pada laporan pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Seorang pengusaha asal Kota Surabaya melaporkan selebritas Hendrianto alias Vicky Prasetyo bersama Fiona Fachrunisa atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah proses penagihan dan somasi disebut tidak membuahkan hasil.
Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (11/06/2026) dan telah teregister dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JATIM. Perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan perangkat audio yang diklaim belum diselesaikan pembayarannya.
Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menyatakan kliennya mengalami kerugian yang timbul dari transaksi pembelian perangkat audio.
“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213.000.000,” kata Descha.
Menurut Descha, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh jalur nonlitigasi melalui komunikasi langsung dan pengiriman somasi sebanyak tiga kali. Namun hingga laporan dibuat, tidak ada respons maupun penyelesaian pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi, disomasi dan WA pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada yang terbayar nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice tadi,” ujarnya.
Pelapor, Fajar Ramadhon yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya, menjelaskan transaksi bermula pada Januari 2025 ketika dilakukan pemesanan perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bernama Kopi Revolusi.
“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan terdapat kesepakatan pembayaran secara bertahap, yakni 50 persen saat barang dikirim dan sisanya dicicil dalam kurun tiga bulan. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tidak kunjung terealisasi meski perangkat telah dipasang dan operasional usaha berjalan.
“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50 persen, sisanya tiga bulan. Dan sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjiin saja,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sempat menerima janji pembayaran uang muka setelah instalasi selesai dilakukan.
“Katanya masih dicek dulu atau apa. Akhirnya sampai sekarang tidak ada itikad pembayaran sama sekali. Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka,” katanya.
Atas dasar laporan tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa terkait laporan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (11/06/2026). []
Redaksi05

