JAKARTA – Perdebatan mengenai pendanaan pendidikan pesantren mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, pihak Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungan anggaran dari negara diperlukan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional, namun tidak boleh mengikis karakter mandiri pondok pesantren (ponpes).
Sidang lanjutan pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren digelar pada Kamis (11/06/2026) dengan menghadirkan pihak terkait dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), Majelis Masyayikh, dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua RMI-NU, Khodri Ariev, menyampaikan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, menurutnya, dukungan negara tidak boleh menciptakan ketergantungan institusi pesantren terhadap pemerintah.
“Pengakuan negara tidak boleh menimbulkan kondisi yang menjadikan pesantren bergantung kepada negara, sehingga berpotensi mengurangi nilai kemandirian yang selama ini menjadi karakter dan jati diri pesantren,” ujar Khodri dalam persidangan.
Khodri menjelaskan pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan secara mandiri jauh sebelum Indonesia merdeka melalui dukungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya sendiri. Karena itu, ketentuan pendanaan dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dinilai harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar bantuan sukarela dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut RMI-NU, santri memiliki hak konstitusional yang setara dengan peserta didik pada satuan pendidikan lain sehingga dukungan pendanaan menjadi bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan.
“Diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren,” katanya.
Dalam kesimpulannya, RMI-NU menyatakan siap terlibat bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan dukungan negara terhadap pesantren berlangsung tepat sasaran, berkelanjutan, dan tetap menjaga prinsip kemandirian.
Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menyampaikan pandangan tertulis untuk menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kemungkinan intervensi negara apabila pesantren menerima pendanaan publik.
“Majelis Masyayikh berpandangan bahwa pendanaan negara kepada pesantren tidak menghapuskan kemandirian dan independensi pesantren serta bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam penyelenggaraan pendidikan,” tulis Abdul Ghaffar Rozin.
Menurut Majelis Masyayikh, pesantren juga menjalankan amanat wajib belajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga negara memiliki tanggung jawab mendukung fungsi pendidikan tersebut.
Adapun perkara uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq melalui perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 karena dinilai dapat mengurangi kepastian pendanaan pendidikan pesantren.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.
Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pendanaan pesantren, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (11/06/2026). []
Redaksi05

