Kabur 100 Meter, Terduga Pengedar Sabu di Basel Akhirnya Tertangkap

Kabur 100 Meter, Terduga Pengedar Sabu di Basel Akhirnya Tertangkap

Bagikan:

BANGKA SELATAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AY alias JG (27), yang berstatus buruh harian lepas, diamankan aparat setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Penindakan dilakukan pada Kamis (11/06/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan. Lokasi penangkapan berada di depan rumah seorang warga berinisial EM di Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Selatan Agus Arif Wijayanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bangka Selatan Mardian Syafrizal menjelaskan pelaku sempat berusaha menghindari penangkapan.

“Saat hendak diamankan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan,” ujar Mardian dalam keterangannya, Jumat (12/06/2026), sebagaimana dilansir Timelines, Jumat, (12/06/2026).

Usai pelaku diamankan, petugas bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Barang bukti yang disita terdiri atas satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 18 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan total berat bruto 4,38 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Digital Scale, dua sekop dari pipet minuman, tiga bungkus plastik kosong ukuran sedang dan besar, satu celana pendek warna biru, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna putih mutiara, serta uang tunai Rp1.301.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Kasi Humas juga mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. AY alias JG diketahui pernah terlibat perkara tindak pidana pertambangan ilegal pada 2018.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Selatan untuk menjalani penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Mardian. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal