SAMARINDA – Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) beranggotakan 47 orang resmi memasuki jalur sengketa hukum setelah sejumlah Advokat Publik Kaltim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan tersebut menyoroti aspek legalitas keputusan gubernur, potensi tumpang tindih kewenangan, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dokumen gugatan didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan objek sengketa berupa Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP. Keputusan itu ditetapkan pada 19 Februari 2026 namun diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah seluruh mekanisme administratif yang diwajibkan telah dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Hari ini kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal secara administrasi sudah terpenuhi,” kata Dyah dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis, 11 Juni 2026, sebagaimana dilansir Nomorsatukaltim, Jumat, (12/06/2026).
Menurut Dyah, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut hanya Gubernur Kaltim sebagai penerbit keputusan.
“Objek gugatan adalah pembatalan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang,” ujarnya.
Dalam argumentasi yang diajukan, Advokat Publik mempertanyakan urgensi keberadaan tim ahli di tengah struktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut mereka, jumlah personel TAGUPP yang melebihi jumlah OPD berpotensi menimbulkan irisan fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak,” ujar Dyah.
Selain aspek kelembagaan, besaran anggaran juga menjadi perhatian dalam gugatan. Berdasarkan materi yang diajukan, alokasi honorarium dan kegiatan TAGUPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp8,34 miliar.
Jumlah tersebut disebut belum termasuk anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar sehingga total alokasi mencapai sekitar Rp10,78 miliar.
“Pertanyaannya apa tidak membebani APBD dengan anggaran sebesar itu dan apa tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan besaran honorarium tersebut,” kata Dyah.
Advokat Publik juga menyoroti penerapan keputusan secara surut karena dokumen yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 diberlakukan sejak awal Januari 2026.
“Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan,” ujarnya.
Dyah menjelaskan proses pengajuan gugatan sempat tertunda karena pihaknya lebih dahulu menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Setelah seluruh tahapan dipenuhi, dokumen perkara diunggah ke sistem PTUN Samarinda dan saat ini masih menunggu nomor registrasi.
“Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara,” tuturnya.
Advokat Publik berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan TAGUPP sekaligus menjadi evaluasi terhadap penggunaan anggaran publik agar tetap berorientasi pada efektivitas kebijakan dan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Dyah Lestari. []
Redaksi05

