John Field Akui Pernah Beri Rp100 Juta ke Heri Black di Sidang Tipikor

John Field Akui Pernah Beri Rp100 Juta ke Heri Black di Sidang Tipikor

Bagikan:

JAKARTA – Hubungan bisnis antara terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan seorang saksi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Terdakwa John Field mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, namun mengaku tidak mengingat detail pemberian tersebut karena nilainya dianggap kecil.

Keterangan itu terungkap saat John Field menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan barang impor, Jumat (12/06/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi hubungan John dengan Heri Black yang disebut sebagai rekan bisnis.

“Kenal sama Heri Black?” tanya jaksa.

“Oh, iya, kenal lah,” jawab John.

“Itu siapa?” tanya jaksa.

“Itu rekan bisnis, Pak,” jawab John.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Heri Black. Dalam dokumen tersebut, terdapat catatan yang mengaitkan dana tersebut dengan kode tertentu yang disebut dalam pembukuan perusahaan.

“Kaitan untuk ini, izin, majelis, ini juga sama sama tim advokat ada pertanyaan di BAP nomor 72, khususnya di halaman 11 ya, di sini kan ada catatan ada tabel sales 2 IDR itu Rp 100 juta buat Heri. Kemudian, sales 2 hitung sesuai kontainer 2 itu Heri, sales 2 Pak De John. ‘Saya mengetahui bahwa sales 2 merupakan kode untuk Bea Cukai namun saya tidak ingat pemberian tersebut karena nilainya terlalu kecil’. Bahwa Heri yang dimaksud adalah Heri Black Semarang?” tanya jaksa mengkonfirmasi BAP.

“Iya,” jawab John.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Menurut surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak. Selain itu, terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

“Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (12/06/2026).

Nama Heri Black sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Ia pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan rumahnya juga sempat digeledah penyidik dalam proses pengembangan kasus.

Usai menjalani pemeriksaan, Heri menyatakan tidak mengenal pihak Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kontainer yang menjadi objek penggeledahan penyidik bukan merupakan miliknya.

Persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional