SOLOK SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan terus memburu pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Upaya tersebut dilakukan setelah aparat menemukan dan menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal di kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan pada Kamis (11/06/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator merek Hyundai yang ditemukan di area pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Selatan M. Faisal Perdana mengatakan para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan penyelidikan masih berlangsung,” kata Faisal, sebagaimana dilansir Radar Sumbar, Jumat (12/06/2026).
Operasi penertiban itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Muhammad Yogie Biantoro. Untuk mencapai lokasi tambang, petugas harus menempuh medan yang cukup berat dan akses jalan yang sulit dilalui.
Saat melakukan penyisiran di kawasan tambang, aparat menemukan alat berat yang ditinggalkan tanpa operator maupun pekerja. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menyita alat berat, petugas juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah fasilitas pendukung yang ditemukan di lokasi berupa camp atau pondok pekerja dan asbuk. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah area tambang kembali digunakan dalam waktu dekat.
Saat ini, excavator Hyundai yang diamankan telah dievakuasi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Solok Selatan. Polisi juga tengah menelusuri identitas pemilik alat berat serta pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI tersebut.
Menurut kepolisian, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Faisal menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Solok Selatan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” ujarnya. []
Redaksi05

