BK DPRD Gresik Disomasi, Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Belum Ditindaklanjuti

BK DPRD Gresik Disomasi, Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Belum Ditindaklanjuti

Bagikan:

GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) melayangkan somasi pertama kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terkait belum adanya kejelasan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya mereka sampaikan kepada lembaga tersebut.

Somasi bernomor 002/SOM-PiAR/VI/2026 itu dikirimkan pada Jumat (12/06/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PiAR pada 3 Juni 2026. Dalam pengaduannya, PiAR meminta BK DPRD Gresik memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang disebut melibatkan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.

Ketua LSM PiAR, Mas’ud Hakim, mengatakan hingga lebih dari tujuh hari kerja sejak pengaduan diterima, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Pengaduan kami telah diterima BK DPRD Gresik pada 3 Juni 2026. Namun hingga hari ini, 12 Juni 2026, atau telah melewati tujuh hari kerja, kami belum menerima jawaban, pemberitahuan, maupun informasi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujar Mas’ud, sebagaimana diberitakan Radarjatim, Jumat (12/06/2026).

Menurut PiAR, pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dinilai sebagai tindakan mengajak berkelahi seorang warga. Laporan kemudian disampaikan kepada BK DPRD Gresik untuk diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di lingkungan legislatif.

PiAR menilai tidak adanya respons dari BK DPRD Gresik berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD, yang mengatur tugas serta kewenangan BK dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Melalui somasi tersebut, PiAR meminta BK DPRD Gresik memberikan jawaban tertulis sekaligus kepastian jadwal pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan.

“Kami meminta dengan hormat agar BK DPRD Gresik memberikan jawaban tertulis dan kepastian jadwal pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak somasi pertama ini diterima,” tegasnya.

Mas’ud menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika somasi ini tidak direspons, berarti ada indikasi BK DPRD Gresiktidak punya nyali (takut) menggelar sidang etik karena yang bersangkutan (tergugat) Ketua DPRD, jadi apa gunanya ada BK hanya formalitas (kedok) saja dan tidak berfungsi, kami akan melayangkan Somasi II dan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Gresik belum menyampaikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan PiAR. Pihak pengadu berharap adanya kepastian proses penanganan laporan agar mekanisme pengawasan etik di lingkungan DPRD Gresik dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum