Fakta Baru Muncul di Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati

Fakta Baru Muncul di Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati

Bagikan:

PALEMBANG – Sidang praperadilan yang diajukan Tuti Apolinawati di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki tahap pembuktian dengan munculnya sejumlah fakta dan keterangan saksi yang digunakan pemohon untuk memperkuat permintaan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Sidang perkara Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plg digelar pada Jumat (12/06/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon serta penyampaian alat bukti dari kedua belah pihak. Pemohon menghadirkan Nurmala sebagai saksi untuk memberikan pandangan terkait proses penyelidikan hingga penghentian penyidikan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Nurmala menyoroti proses penyelidikan yang menurutnya perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang relevan.

“Saya melihat ada ketidaknetralan dalam proses penyelidikan. Keterangan ahli yang seharusnya dipanggil justru diabaikan. Kalau penyelidikan dilakukan secara netral, semua pihak dan alat bukti yang relevan harus diperiksa,” ujarnya.

Menurut Nurmala, terdapat sejumlah bukti yang diduga tidak dipertimbangkan secara maksimal selama proses penyelidikan. Ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.

“Ada pengabaian bukti dan ada pihak-pihak yang diperiksa padahal tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara. Hal-hal seperti ini menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur penyelidikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai persidangan, tim kuasa hukum pemohon menyatakan terdapat fakta baru yang dinilai memperkuat alasan pengajuan praperadilan. Salah satu temuan yang disampaikan berkaitan dengan dokumen kependudukan yang digunakan dalam transaksi penjualan harta pada tahun 2015.

Siti Fatimah selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa bukti surat yang diajukan menunjukkan adanya penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) berstatus duda dalam akta autentik, sementara pernikahan yang bersangkutan disebut masih berlangsung pada periode tersebut.

“Hari ini terungkap fakta baru melalui bukti P-2 yang kami ajukan. Dalam bukti tersebut dijelaskan bahwa pernikahan berlangsung sejak 2011 hingga berakhir pada 2022, sementara objek harta telah dijual pada tahun 2015 menggunakan KTP berstatus duda. Inilah yang menjadi pokok permasalahan yang kami kaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” ujar kuasa hukum pemohon.

Ruli Ariansyah menambahkan bahwa KTP yang dipersoalkan diterbitkan pada 2012 dan masih berlaku hingga 2017. Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon untuk meminta penyidikan dilanjutkan kembali.

“Fakta tersebut menunjukkan adanya “mens rea” atau niat jahat dari terlapor. Dan Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan gugatan pra peradilan yang kami ajukan karena penyidik yang menghentikan perkara ini tidaklah jelih dalam memeriksa perkara yang kami laporkan.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon yang mewakili institusi Polri, Heru Pujo Handoko, berpendapat bahwa isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan administrasi kependudukan daripada ranah penyidikan pidana.

“Persoalan identitas yang tercantum dalam KTP berasal dari data administrasi kependudukan. KTP tersebut diterbitkan berdasarkan sistem administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, masalah tersebut bukan sepenuhnya menjadi ranah penyidikan pidana oleh kepolisian,” ujarnya.

Menurut Heru, apabila terdapat keberatan terhadap data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai.

Perkara ini diajukan Tuti Apolinawati terhadap sejumlah pihak, yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel, serta sejumlah penyidik lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Palembang menyatakan penghentian penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 5 Juni 2024 tidak sah. Pemohon juga meminta majelis hakim membatalkan SP3 Nomor SP.Hentisidik/14/II/Res.1.9/2026/Ditreskrimum dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sebagaimana diwartakan Suarapublik, Jumat (12/06/2026), hasil persidangan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum