Bareskrim Kejar Jaringan Narkoba Rohil Usai Musnahkan Ratusan Ekstasi

Bareskrim Kejar Jaringan Narkoba Rohil Usai Musnahkan Ratusan Ekstasi

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Di tengah proses pengembangan tersebut, aparat memusnahkan 389,5 butir ekstasi yang menjadi barang bukti perkara dengan tersangka Muhammad Azmi (30).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Subdirektorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/06/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta diawasi personel Provos.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pembuktian hukum.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka MA,” ujar Eko dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (12/06/2026).

Dari total 404,5 butir ekstasi yang disita, sebanyak 15 butir disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir,” ucap Eko.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Azmi pada Selasa (24/02/2026) dini hari di sebuah kedai di tepi Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang.

Kepala Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Handik Zusen menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA alias Azmi pada Selasa (24/02/2026) dini hari di sebuah kedai di pinggir Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang,” kata Handik dalam keterangannya.

Saat penangkapan, petugas menemukan puluhan butir ekstasi berbagai merek, antara lain ‘WA’, ‘Superman’, dan ‘Heineken’, serta sembilan butir pil Happy Five yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan pil Happy Five yang diduga siap diedarkan.

“Di rumah Tersangka, kami kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 350 butir ekstasi berbagai merek dan 30 butir pil Happy Five yang disimpan dalam plastik asoy dan dompet,” jelas Handik.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang bernama Haradongan Juntak. Tersangka juga mengaku telah menerima 1.000 butir ekstasi dan menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp20 juta ke rekening penampung.

Saat dilakukan pengejaran, terduga pemasok tersebut tidak ditemukan di kediamannya. Penyidik menduga sosok itu memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika lain yang sebelumnya terungkap di Rohil.

“Berdasarkan keterangan Tersangka, Haradongan Juntak ini sudah tidak terlihat sejak penangkapan Tersangka Piki Ramadhani pada 9 Februari 2026 terkait perkara 14 kg sabu di Rokan Hilir. Ada dugaan keterkaitan jaringan,” ungkap Handik.

Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional