ASAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga dapat membahayakan sekitar 36 ribu jiwa. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga perempuan bersama barang bukti 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape berisi zat diduga narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti di halaman Polres Asahan, Senin (15/06/2026). Ketiga tersangka berinisial M (43), KS (33), dan FD (45) ditangkap pada 8 Juni 2026 di Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan, Revi Nurvelani, menjelaskan penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satuan Reserse (Satres) Narkoba/Res Asahan/Polda Sumatera Utara (Sumut), tertanggal 8 Juni 2026.
“Saat diamankan dari tersangka M, KS dan FD berhasil ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu (Methamfetamin) 9 (Sembilan) bungkus plastik warna Hijau bertuliskan aksara Cina Methamfetamin seberat 9000 (Sembilan Ribu) Gram dan 800 (Delapan Ratus) Cartridge Vape diduga berisikan narkotika jenis Etomidate merk Lamborghini 88 yang dimasukkan di 1 (satu) Koper dan 4 (Empat) tas Ransel,” papar Revi Nurvelani, sebagaimana dilansir Asahan Pos, Senin (15/06/2026).
Menurut keterangan para tersangka, narkotika tersebut rencananya dibawa ke Kota Medan atas perintah seseorang berinisial B. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah barang diserahkan kepada penerima yang tidak dikenal.
Kapolres Asahan menyebut barang bukti yang diamankan meliputi sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 9 kilogram, 800 cartridge vape berisi etomidate merek Lamborghini 88, satu koper, empat tas ransel, empat plastik bening berukuran besar, dan satu unit telepon genggam merek OPPO.
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa dari keterangan M, KS dan FD sabu dan Etomidate tersebut akan dibawa ke kota Medan untuk diserahkan kepada orang tak dikenal atas perintah Inisial B dan dijanjikan Upah sebesar Rp. 22.000.000 (dua Puluh dua juta) Rupiah setelah barang tersebut sampai di kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkotika untuk memperoleh tambahan penghasilan karena alasan ekonomi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Terhadap M, KS, dan FD, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Akhir penyampaiannya Kapolres Asahan mengatakan bahwa dari ungkap kasus penggagalan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 9 (Sembilan) Kilogram dan 800 (delapan Ratus) Cartdridge dapat menyelamatkan kurang-lebih 36.000 (Tiga puluh enam ribu) jiwa manusia. []
Redaksi05

