Polisi Gagalkan Dugaan Penyelewengan 4 Ton Pupuk Subsidi di Kotim

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelewengan 4 Ton Pupuk Subsidi di Kotim

Bagikan:

SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya menggagalkan dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan setelah mengamankan sekitar empat ton pupuk dari dua kendaraan pikap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (14/06/2026) malam.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Jaya Karya melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Petugas menerima informasi adanya dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

Kedua kendaraan bernomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT kemudian dihentikan dan diperiksa di depan Markas Polsek (Mapolsek) Jaya Karya di Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing kendaraan diketahui membawa 40 karung pupuk NPK Ponska bersubsidi dengan berat 50 kilogram per karung. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 80 karung pupuk dengan total berat sekitar empat ton.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan surat-surat didapati Pupuk tersebut tanpa adanya disertai D.O (Delivery Order) resmi dari pemerintah,” tulis dalam laporan kepolisian, sebagaimana dilansir Sampit Pos, Senin (15/06/2026).

Pemeriksaan awal mengungkap pupuk tersebut berasal dari rumah seorang warga berinisial M di Kecamatan Teluk Sampit. Pupuk itu diduga semestinya disalurkan kepada kelompok tani di Desa Lampuyang.

Namun, pupuk bersubsidi tersebut justru diangkut menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Keterangan sopir berinisial K menyebutkan mereka diminta mengangkut pupuk tersebut dengan imbalan Rp600 ribu untuk setiap kendaraan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan distribusi barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah.

Atas temuan tersebut, polisi mengamankan terlapor beserta barang bukti guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Jaya Karya. Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta sejumlah peraturan pemerintah mengenai pengawasan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan negara.

Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan alur distribusi pupuk agar penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran kepada petani yang berhak menerimanya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus