Putra Putri Mahkota Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan

Putra Putri Mahkota Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan

Bagikan:

OSLO – Sistem peradilan Norwegia menjatuhkan hukuman penjara kepada Marius Borg Høiby, putra sulung Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Pengadilan Distrik Oslo pada Senin (15/06/2026) memvonis Høiby dengan hukuman empat tahun penjara usai menilai bukti yang diajukan dalam persidangan cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya dalam dua kasus pemerkosaan.

Vonis tersebut menjadi perhatian luas publik Norwegia karena terdakwa memiliki kedekatan dengan keluarga kerajaan. Meski demikian, majelis hakim menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan tanpa mempertimbangkan latar belakang keluarga terdakwa.

Høiby, 29 tahun, mengikuti sidang pembacaan putusan melalui sambungan video. Pengadilan menyatakan ia bersalah atas dua tindak pemerkosaan yang terjadi dalam peristiwa berbeda, yakni pada 2018 di Skaugum dan pada Maret 2024 di Oslo. Dalam salah satu kasus, korban diketahui berada dalam kondisi tidak sadar sehingga tidak mampu memberikan persetujuan.

Majelis hakim yang dipimpin Jon Sverdrup Efjestad menyebut rekaman video yang dibuat oleh Høiby menjadi salah satu bukti utama dalam perkara tersebut. Rekaman itu menunjukkan kondisi korban yang tidak mampu memberikan persetujuan saat peristiwa berlangsung.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun tujuh bulan penjara. Sementara itu, tim pembela meminta hukuman 18 bulan. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam dua perkara, namun dibebaskan dari empat dakwaan pemerkosaan lainnya.

Dua perkara lain yang sempat menjerat Høiby, termasuk dugaan pemerkosaan di Kepulauan Lofoten pada 2023, dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Selain kasus pemerkosaan, Høiby juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, influencer Nora Haukland. Namun, pengadilan menolak dakwaan terkait ancaman membakar pakaian korban karena tidak cukup bukti untuk mendukung tuduhan tersebut.

Persidangan turut menyinggung kondisi kesehatan Mette-Marit yang saat ini menunggu transplantasi paru-paru akibat fibrosis paru. Tim kuasa hukum terdakwa sempat meminta keringanan hukuman dengan alasan tersebut, tetapi pengadilan menilai pertimbangan pribadi tidak dapat mengesampingkan penegakan hukum.

Sebagaimana diberitakan Sumbawanews, Senin (15/06/2026), hanya satu dari enam korban yang hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan vonis. Hingga putusan dibacakan, Høiby belum menyampaikan pernyataan publik maupun permintaan maaf secara terbuka.

Putusan tersebut masih dapat berubah karena terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan mengenai konsistensi penegakan hukum di Norwegia terhadap tindak kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang sosial pelaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Internasional Kriminal