Sidang MK Ungkap Dampak MBG, Guru Sebut Beban Kerja Meningkat

Sidang MK Ungkap Dampak MBG, Guru Sebut Beban Kerja Meningkat

Bagikan:

JAKARTA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memengaruhi kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah. Temuan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/06/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Guru Sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan hasil survei terhadap ratusan guru mengenai dampak pelaksanaan MBG.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 239 guru, sebanyak 92 responden menyatakan beban kerja meningkat dan waktu pembelajaran berkurang sejak program tersebut diterapkan. Mayoritas responden juga menilai distribusi makanan di sekolah mengganggu jam belajar efektif siswa.

“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” ujar Iman.

Ia menjelaskan sejumlah persoalan yang disampaikan para guru, mulai dari ketidakpastian karier, menurunnya kesejahteraan, keterlambatan tunjangan, hingga berkurangnya anggaran pendidikan di sekolah.

“Jadi dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru, ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’. Saya kurasi dari ratusan tersebut jadi 11 lah,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, Iman juga mengungkap adanya temuan terkait jam tambahan mengajar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang belum dibayarkan, tugas wali kelas tanpa honorarium, serta kegiatan pembinaan siswa yang tidak mendapatkan kompensasi.

Menurutnya, sejumlah guru bahkan mulai membandingkan pendapatan yang diterima dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

“Ada banyak lagi guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, P3K paruh waktu mengatakan begini, ini harus saya sampaikan karena ini kesaksian bukan kata-kata saya, ‘Saya sebagai guru yang sekarang baru diangkat P3K paruh waktu sungguh sangat resah akan keberlanjutan status saya. Apalagi jumlah gaji yang diterima saya sebagai P3K paruh waktu sangatlah rendah. Akhirnya mau tidak mau saya membandingkan jumlah pendapatan yang diperoleh petugas SPPG,” tuturnya.

Dalam kesaksiannya, Iman juga menyoroti keterlibatan guru dalam distribusi makanan di sekolah. Guru disebut harus membantu menghitung jumlah paket makanan, mengatur pembagian, hingga memastikan wadah makanan kembali terkumpul setelah digunakan.

“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujarnya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026. Kesaksian para guru dan orang tua murid menjadi salah satu bahan pertimbangan MK dalam menilai dampak kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin, (15/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional