PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama kepolisian resor (polres) jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan pencurian lintas daerah. Dari operasi tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga mobil, serta barang bukti pencurian perlengkapan ibadah dari klenteng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Hasyim Risahondua, menjelaskan salah satu kasus yang diungkap ialah aksi begal di belakang kawasan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Pekanbaru yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
“Para pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha mempertahankan hartanya, salah satu pelaku membacok lengan dan kaki korban menggunakan parang hingga mengalami luka sobek serius,” jelas Hasyim saat konferensi pers, sebagaimana dilansir Detik, Senin (15/06/2026).
Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan laptop milik korban. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada 3 Juni 2026.
“Para pelaku terbilang cukup sadis. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sengaja berniat menantang petugas (Tim Raga) di lapangan,” kata Hasyim.
Selain mengungkap kasus begal, Ditreskrimum Polda Riau juga membongkar sindikat penadah kendaraan bermotor dengan menangkap lima tersangka dan menyita 15 unit sepeda motor hasil kejahatan. Pada waktu bersamaan, polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda empat dengan mengamankan tiga tersangka beserta tiga unit mobil.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap kasus pencurian hiolo, yakni wadah penyimpanan dupa berbahan tembaga yang digunakan di klenteng. Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Bengkalis.
“Kerugian pencurian alat untuk ibadah itu mencapai Rp150.000.000. Motif utama pelaku murni urusan ekonomi untuk dijual kembali ke penadah,” kata dia.
Sebanyak lima tersangka dalam kasus pencurian hiolo telah diamankan. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aliran hasil penjualan serta jaringan penadah barang curian.
Secara keseluruhan, belasan tersangka dari berbagai kasus kejahatan telah diamankan bersama barang bukti berupa parang, kendaraan bermotor, mobil, dan tembaga curian di Markas Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di Provinsi Riau. []
Redaksi05

