Sidang Perdana TAGUPP Kaltim Digelar 18 Juni, Penggugat Fokus pada Aspek Hukum

Sidang Perdana TAGUPP Kaltim Digelar 18 Juni, Penggugat Fokus pada Aspek Hukum

Bagikan:

SAMARINDA – Gugatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Para penggugat menyoroti legalitas pembentukan tim, penggunaan anggaran daerah, hingga dugaan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan kebijakan tersebut.

Sidang perdana perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/06/2026) pukul 12.00 Wita dengan agenda pemeriksaan persiapan. Gugatan ini meminta pembatalan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP.

Perwakilan tim advokat penggugat, Diah Lestari, menegaskan bahwa gugatan diajukan murni atas dasar persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan, bukan karena kepentingan politik maupun faktor pribadi.

“Sejak awal tidak ada sama sekali tim hukum maupun dari tim TAGUPP yang menghubungi kami.”

“Bahkan saat surat jawaban keberatan disampaikan pun dikirim melalui prosedur biasa dan kami mengambilnya langsung di kantor gubernur,” kata Diah, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (15/06/2026).

Menurut Diah, seluruh proses yang ditempuh para penggugat berlangsung sesuai mekanisme formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai gugatan tersebut tidak berkaitan dengan komunikasi nonformal ataupun kepentingan tertentu.

“Kita bicara soal prinsip. Gugatan ini berbicara tentang hukum dan bagaimana sebuah kebijakan dibentuk. Tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain di luar itu,” ujarnya.

Diah juga membantah anggapan bahwa gugatan dilatarbelakangi kekecewaan karena tidak masuk dalam struktur TAGUPP maupun kepentingan politik tertentu.

“Ini bukan politik. Jangan diseret ke politik. Yang kami persoalkan adalah undang-undang dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya tidak pernah mengikuti proses pendaftaran anggota TAGUPP karena menurutnya tidak terdapat mekanisme rekrutmen terbuka yang diumumkan kepada publik.

“Kami tidak pernah daftar TAGUPP. Faktanya memang tidak pernah ada pendaftaran terbuka. Jadi tudingan itu tidak berdasar,” katanya.

Dalam materi gugatan, penggugat menyoroti penggunaan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan pembentukan tim ahli gubernur. Menurut penggugat, pasal tersebut mengatur pembentukan peraturan daerah yang melibatkan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan peraturan kepala daerah.

“Pasal 244 itu berbicara tentang perda. Sementara yang dibentuk di sini adalah pergub atau peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Selain itu, penggugat juga mempertanyakan pemberlakuan keputusan gubernur yang disebut berlaku surut. Dalam dokumen gugatan disebutkan keputusan ditetapkan pada 19 Februari 2026, tetapi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

“Kalau ada pihak yang sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukumnya baru terbit Februari, maka itu menjadi pertanyaan yang harus dijawab,” kata Diah.

Aspek anggaran turut menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Berdasarkan dokumen gugatan, honorarium TAGUPP pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mencapai Rp8,34 miliar, sementara anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar. Total anggaran operasional tim itu mencapai sekitar Rp10,78 miliar.

Selain besaran anggaran, penggugat juga menyoroti komposisi keanggotaan TAGUPP yang berjumlah 47 orang, termasuk dugaan adanya anggota berdomisili di luar Kaltim, rangkap jabatan, serta potensi konflik kepentingan.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Yang kami persoalkan adalah apakah kebijakan tersebut sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Diah.

Persidangan di PTUN Samarinda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pembentukan TAGUPP sekaligus menjadi evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik di daerah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum