Bareskrim Bekuk Dua Buronan Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis

Bareskrim Bekuk Dua Buronan Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis

Bagikan:

BENGKALIS – Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau, serta mengungkap keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap lintas negara dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp137,48 miliar.

Dua buronan yang ditangkap ialah Indra Bayu dan Solihin. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di Bengkalis pada Selasa (16/06/2026) dini hari setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan kasus narkotika pada Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan buronan bernama Atuk Ham.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Detik pada Selasa, (16/06/2026).

Menurut Eko, petugas memperoleh informasi bahwa Indra Bayu bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan dan profiling, petugas berhasil menangkap Indra Bayu sekitar pukul 02.30 WIB.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu,” ucapnya.

Dari pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya pada Indra Bayu. Namun, keterangannya mengarah pada keterlibatan Solihin yang diduga berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk operasi penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

“Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa pada awal Mei 2026, Indra Bayu diajak oleh Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia. Dalam persiapan operasi tersebut, Solihin diminta mencarikan dan menyewa speed boat dengan imbalan Rp10 juta.

“Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” jelasnya.

Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu bersama Erwin dan Nabil berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. Sehari kemudian, mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia berinisial WAN di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia.

Saat memasuki perairan Indonesia, ketiganya mengaku panik setelah melihat kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran. Mereka kemudian meninggalkan barang bukti dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau.

“Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika,” ujarnya.

Sebelum penangkapan dua buronan tersebut, petugas telah menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Bareskrim Polri masih memburu empat DPO lainnya, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan warga negara Malaysia berinisial WAN.

Eko menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Aparat juga terus memperkuat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal