Polisi Bongkar Dugaan Bisnis Ilegal Minyak Tanah Subsidi Kupang–Rote Ndao

Polisi Bongkar Dugaan Bisnis Ilegal Minyak Tanah Subsidi Kupang–Rote Ndao

Bagikan:

KUPANG – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi lintas wilayah kembali terungkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT mengamankan dua orang beserta 750 liter minyak tanah subsidi yang diduga hendak diperdagangkan kembali di Kabupaten Rote Ndao untuk meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satuan Intelijen Air (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT terkait dugaan pengangkutan minyak tanah subsidi secara ilegal dari Kota Kupang menuju Rote Ndao. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT Irwan Nasution mengatakan informasi awal diterima pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Anggota kami dapat informasi tentang kasus tersebut dimana diketahui adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah subsidi secara ilegal menuju Rote Ndao menggunakan mobil ekspedisi,” katanya kepada wartawan di Kupang, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (16/06/2025).

Hasil pemantauan menunjukkan kendaraan ekspedisi bergerak dari sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang menuju Pelabuhan Bolok pada Senin (15/06/2026) pagi. Saat tiba di pelabuhan sekitar pukul 11.50 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan mewawancarai pengemudi kendaraan.

Dari pemeriksaan tersebut, sopir mengakui mengangkut 25 jeriken minyak tanah dengan kapasitas masing-masing 30 liter atau sekitar 750 liter. Petugas kemudian membawa kendaraan beserta pengemudinya ke Markas Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan YB (29), sopir asal Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, serta LDD (52), wiraswasta yang berdomisili di Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk, 25 jeriken berisi minyak tanah, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang–Rote, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga membeli minyak tanah subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter, lalu menjualnya kembali di Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter.

Penyidik juga menduga kegiatan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Aktivitas serupa diduga telah berlangsung sedikitnya enam kali dengan memanfaatkan selisih harga untuk memperoleh keuntungan dari distribusi BBM subsidi pemerintah.

Saat ini perkara tersebut masih ditangani penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda NTT. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori IV. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus