ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil membongkar sindikat pencurian hiolo atau tempat pembakaran dupa yang menyasar sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Bengkalis. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Kelenteng Marga So Ciu Bagan Siapiapi pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil, pada 9 Juni 2026. Aksi para pelaku mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil Isa Imam Syahroni mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang diterapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil pada Selasa (16/06/2026) sore, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Rohil Kris Tofel serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Rohil Didi Sofyan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berinisial SI ditangkap di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi hingga eksekutor pencurian,” ujar Kapolres.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam milik tersangka, serta peralatan lain yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap hiolo hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sebagaimana diwartakan Datariau pada Selasa, (16/06/2026). Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan. Penetapan itu memperluas pengungkapan kasus dari pelaku pencurian hingga jaringan penampung barang curian.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polres Rohil menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat serta melindungi tempat ibadah dari ancaman tindak kriminal. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejahatan serupa terulang. []
Redaksi05

