JAKARTA – Pengguna kendaraan pribadi di Jakarta kembali diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan lagi pada Rabu (17/06/2026). Kebijakan tersebut kembali aktif setelah sebelumnya ditiadakan untuk menghormati libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Pengendara mobil pribadi diminta memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintasi ruas jalan yang menerapkan pembatasan. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Penerapan sistem ganjil genap di ibu kota masih dibagi ke dalam dua sesi waktu setiap hari. Sesi pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ketentuan sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi denda paling banyak sebesar Rp500.000.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menetapkan 25 ruas jalan utama sebagai kawasan pemberlakuan ganjil genap. Ruas-ruas tersebut dipilih karena kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Salah satu ruas yang masuk dalam pengawasan kebijakan ini adalah Jalan Gajah Mada. Selain itu, sejumlah jalan protokol lain di wilayah Jakarta juga menjadi area pembatasan kendaraan untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian volume kendaraan di ibu kota, sebagaimana dilansir Otomotif pada Rabu, (17/06/2026). Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan mobil pribadi diimbau merencanakan perjalanan dan memilih rute alternatif agar terhindar dari pelanggaran.
Dengan kembali berlakunya sistem ganjil genap, diharapkan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar dan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Jakarta dapat ditekan, terutama pada jam-jam sibuk. []
Redaksi05

