Aktivis Desak Penertiban Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar

Aktivis Desak Penertiban Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar

Bagikan:

TAKALAR – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Aktivis anti tambang ilegal Takalar, Abd Salam, menilai kegiatan penambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu menimbulkan risiko ekologis dan sosial bagi warga di sekitar lokasi.

“Di mana ada tambang ilegal, di situ biasanya muncul kerusakan lingkungan. Sulit membayangkan aktivitas seperti ini bisa berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam,” ujar Abd Salam, Selasa (16/06/2026), sebagaimana diwartakan Rakyat Sulsel pada Selasa, (16/06/2026).

Menurut Abd Salam, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial DS dan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membuat aktivitas penambangan tetap berjalan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Selain persoalan legalitas, keberadaan tambang tanpa izin dinilai berpotensi bertentangan dengan tata ruang wilayah Takalar dan dapat memicu berbagai dampak lingkungan. Warga setempat mengaku khawatir terhadap risiko banjir saat musim hujan akibat perubahan kontur tanah di sekitar area tambang.

“Kalau hujan deras, kami khawatir terjadi banjir. Saat cuaca panas, debunya sangat mengganggu warga yang melintas maupun yang tinggal di sekitar lokasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Abd Salam mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain memiliki IUP atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pelaku usaha pertambangan juga diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan lain, termasuk terkait penjualan dan pengangkutan hasil tambang.

Karena itu, ia meminta Kepolisian Resor (Polres) Takalar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Kami berharap seluruh aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas aktivitas penambangan tersebut. Penanganan dugaan tambang ilegal di Takalar diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus