Bahtiar Gugat Status Tersangka, Penyidik Tetap Siapkan Pelimpahan

Bahtiar Gugat Status Tersangka, Penyidik Tetap Siapkan Pelimpahan

Bagikan:

MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Meski status tersangka tengah diuji di pengadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara tetap berjalan hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 8 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Melalui gugatan itu, Bahtiar meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Pengajuan praperadilan dilakukan setelah Bahtiar menjalani penahanan sejak 9 Maret 2026. Saat ini, ia masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/06/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu hak tersangka. Penyidik sudah siap menghadapi praperadilan,” kata Soetarmi, sebagaimana diwartakan Rakyat Sulsel pada Selasa, (16/06/2026).

Ia memastikan penyidik tetap menuntaskan pemberkasan seluruh tersangka agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami tetap bekerja menyelesaikan pemberkasan. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menjelaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menguji pokok perkara, melainkan memeriksa aspek prosedural dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Praperadilan itu bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Rahman, Selasa (16/6/2026).

Menurut Rahman, hakim praperadilan akan menilai apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau yang dinyatakan bermasalah adalah prosedurnya, penyidik masih bisa memperbaiki proses penyidikan, melengkapi alat bukti, lalu menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka sepanjang memenuhi ketentuan hukum,” jelasnya.

Karena itu, putusan praperadilan tidak secara otomatis mengakhiri perkara pidana.

“Praperadilan hanya mengoreksi prosedur, bukan memutus pokok perkara,” tegas Rahman.

Rahman juga menilai pengajuan praperadilan pada fase akhir penyidikan merupakan langkah yang sah secara hukum dan lazim dilakukan dalam strategi litigasi.

“Waktu pengajuannya tidak melanggar hukum. Selama perkara pokok belum disidangkan, hak itu tetap terbuka,” katanya.

Ia mengingatkan publik agar tidak menafsirkan gugatan praperadilan sebagai tanda bahwa perkara akan berhenti.

“Bisa saja itu strategi pembelaan. Tetapi tidak boleh langsung dimaknai sebagai upaya menghambat perkara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp60 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Bahtiar sebelumnya membantah menerima keuntungan dari proyek tersebut dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai kejaksaan,” ujar Bahtiar.

Ia juga menegaskan tidak menerima aliran dana dari proyek yang dipersoalkan penyidik.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear. Tidak ada hubungan dengan saya. Sampai hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun, termasuk aliran uang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Sila Haholongan Pulungan menyatakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar tetap menjadi prioritas dan menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya targetkan akhir Juni atau paling lambat Juli perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sila.

Ia membantah anggapan bahwa perkara tersebut mandek.

“Tidak ada yang mandek. Proses tetap berjalan. Kami masih menunggu finalisasi dari BPKP,” tegasnya.

Sidang praperadilan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar kini menjadi dua agenda penting yang akan menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulsel. Apa pun hasil praperadilan, proses pembuktian perkara pokok tetap akan menjadi ujian berikutnya bagi aparat penegak hukum dan para pihak yang terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum