DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban dan ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Korban bernama Nursafika (30), warga Kota Dumai, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial Rizal alias Ijal (23) diamankan tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (12/06/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya diduga karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban,” ujar Angga, Rabu (17/06/2026).
Penyidik menduga konflik rumah tangga menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut. Sehari sebelum kejadian, Selasa (09/06/2026), tersangka diketahui menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun, korban menolak dan diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S.
“Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban,” kata Angga.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga di area TWA dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Dumai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bacok serius pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, ditemukan pula luka berat pada jari-jari tangan kanan korban akibat trauma benda tajam.
“Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Angga.
Penyidik turut melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) menyusul informasi bahwa korban diduga sedang hamil. Namun, hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan janin dalam kandungan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun, sebagaimana dilansir Cakaplah, Rabu, (17/06/2026). Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan terhadap tindak kekerasan dalam relasi personal. []
Redaksi05

