JAKARTA – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated kembali mengemuka setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Acset Indonusa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga dikenai denda Rp350 juta karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek strategis tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026). Majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa terbukti memperkaya korporasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset dalam pelaksanaan pembangunan Tol MBZ ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar dijatuhkan karena nilai tersebut merupakan keuntungan yang dinikmati korporasi dari perbuatan pidana. Pembayaran dilakukan dengan memperhitungkan dana yang sebelumnya telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika aset maupun pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dapat dikenai sanksi pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Majelis hakim menyatakan tindakan memperkaya korporasi terjadi dalam pekerjaan pembangunan dengan metode design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat, tepatnya di STA 9+500 sampai STA 47+500.
Akibat perbuatan tersebut, PT Acset Indonusa dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni korporasi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan antara lain sikap kooperatif perwakilan perusahaan selama persidangan, keterangan yang tidak berbelit-belit, serta pengembalian hasil tindak pidana secara sukarela.
“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ungkap Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta serta pembayaran uang pengganti Rp179,99 miliar, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (18/06/2025). []
Redaksi05

