Praktik Penjualan Ilegal Pertalite di SPBU Jalan Pramuka Terbongkar, Lima Orang Jadi Tersangka

Praktik Penjualan Ilegal Pertalite di SPBU Jalan Pramuka Terbongkar, Lima Orang Jadi Tersangka

Bagikan:

BANJARMASIN – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas harga resmi berhasil diungkap aparat gabungan di Kota Banjarmasin. Dalam kasus yang diduga merugikan distribusi energi bersubsidi tersebut, lima orang yang terdiri atas operator dan pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mathilda Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Rabu (17/06/2026). Aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga Pertalite yang terjadi di SPBU 64.701.11, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kalselpos, Rabu (17/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penjualan berlangsung saat operasional SPBU telah ditutup. Ketika petugas mendatangi lokasi, pagar SPBU dalam kondisi terkunci dan lampu area dipadamkan. Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken yang telah disusun sesuai antrean pembeli.

Penyelidikan mengungkap para pelaku menjual Pertalite seharga Rp10.500 per liter atau Rp500 lebih tinggi dibanding harga yang berlaku. Empat operator bertugas melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken, sedangkan seorang pengawas SPBU menerima pembayaran dari pembeli. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga tersebut kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Asmi, Fahrizal alias Rizal, Haikal alias Azmi, Hamdan, dan Muhammad. Seluruh tersangka telah ditetapkan sejak 13 Juni 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 14 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai Rp318 ribu, uang tunai Rp370 ribu yang diduga berasal dari keuntungan penjualan BBM bersubsidi, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di lokasi.

Timbul menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berdampak langsung terhadap masyarakat karena menghambat penyaluran energi yang semestinya diterima kelompok penerima subsidi. Menurutnya, praktik semacam itu juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polresta Banjarmasin menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan mencegah terulangnya praktik serupa di wilayah hukum setempat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus