Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Bagikan:

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Johor Bahru, Malaysia, menuju Jakarta melalui jalur laut. Pengungkapan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) diamankan aparat di kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tanjungpinang Lajun Rio Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap pergerakan jaringan narkotika yang masuk melalui jalur laut dari luar negeri.

“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu mencapai tiga kilogram,” kata Lajun Rio Sianturi dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (17/06/2026), sebagaimana diwartakan Kompas, Rabu, (17/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HS diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Johor Bahru menggunakan kapal kayu. Barang haram tersebut kemudian dibawa melalui perairan menuju kawasan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Setibanya di wilayah perairan Bintan, HS dijemput oleh BA yang bertugas melanjutkan distribusi ke jalur berikutnya. Rencananya, sabu itu akan dikirim melalui jalur laut menuju Jambi sebelum diteruskan ke Jakarta sebagai tujuan akhir.

“Namun sebelum rencana itu terlaksana, kami berhasil menangkap kedua tersangka, beserta barang bukti sabu-sabu,” ungkap Lajun Rio Sianturi.

Penyidik mengungkap kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Mereka diduga tergiur imbalan sebesar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim ke Jakarta.

Selain melakukan pemeriksaan intensif, aparat juga menggelar tes urine terhadap para tersangka. Hasilnya menunjukkan BA dinyatakan positif narkoba, sedangkan HS negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga melibatkan lintas negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal