Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis Kasir PT MPT di Pelalawan

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis Kasir PT MPT di Pelalawan

Bagikan:

PELALAWAN – Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku perampokan disertai percobaan pembunuhan terhadap seorang kasir perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, kurang dari sehari setelah aksi kejahatan yang menyebabkan korban mengalami 22 luka tusuk dan kehilangan uang perusahaan senilai Rp76,1 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah Tandan Segar (SPB TBS) PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Jalan Lintas Timur Kilometer 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Rabu (17/06/2026) sore. Korban bernama Putriani Tamba (25), yang bekerja sebagai kasir perusahaan, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan John Louis Letedara mengatakan korban sempat mengirim pesan darurat kepada rekan kerjanya melalui aplikasi WhatsApp sesaat setelah mengalami penyerangan.

“Korban mengirim foto dirinya dalam kondisi terluka dan berlumuran darah kepada rekan kerjanya melalui WhatsApp sambil meminta bantuan karena mengaku hendak dibunuh,” ujar John Louis Letedara, sebagaimana diberitakan Riau Aktualitas, Kamis (18/06/2026).

Pesan tersebut langsung direspons oleh dua rekan korban, Agung Pratama dan Harun Effendi, yang bergegas menuju lokasi dari tempat kerja mereka. Setibanya di kantor PT MPT, keduanya mendapati pintu ruangan tertutup dan meminta bantuan warga sekitar untuk masuk ke dalam bangunan.

Di dalam ruang kasir, korban ditemukan dalam kondisi setengah sadar dengan tubuh berlumuran darah. Bercak darah juga terlihat di sejumlah titik di dalam ruangan.

“Saat memasuki ruangan kasir, mereka menemukan banyak bercak darah di lantai. Korban terlihat duduk dengan kepala terbaring di meja dalam kondisi setengah sadar dan seluruh tubuhnya berlumuran darah,” jelas Kapolres.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Efarina Pangkalan Kerinci guna menjalani perawatan intensif. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sekitar 22 luka tusuk akibat serangan benda tajam yang mengenai bagian kepala, perut, dan pundak.

Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kipas angin rusak yang berlumuran darah, gunting, dua obeng yang diduga digunakan pelaku, Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV), satu anting, serta kunci brankas.

Selain itu, penyidik menemukan adanya kehilangan uang tunai perusahaan sebesar Rp76.184.860 yang diduga dibawa kabur oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Polres Pelalawan selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

“Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Rencana besok akan kita release,” tutup John Louis Letedara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat luka berat yang dideritanya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal