JAKARTA – Upaya penyitaan aset Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, berujung ricuh setelah massa penolak eksekusi terlibat bentrokan dengan petugas gabungan yang mengawal pelaksanaan putusan hukum pada Kamis (18/06/2026). Situasi memanas ketika massa berusaha menghalangi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang hendak menjalankan proses penyitaan gedung.
Kericuhan terjadi di depan bangunan Hotel Sultan setelah petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengamanan terhadap kedatangan juru sita PN Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hukum antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pengelola kawasan GBK.
Sebelum bentrokan terjadi, aparat dan perwakilan massa sempat melakukan dialog untuk mencari solusi. Namun, perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sehingga situasi di lapangan semakin tegang.
Ketika petugas bergerak menuju lobi hotel untuk mengamankan jalannya proses penyitaan, sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempar batu, botol kaca, dan traffic cone berbahan plastik ke arah barisan aparat. Petugas kemudian merespons dengan mengerahkan kendaraan water cannon guna membubarkan massa dan mengendalikan situasi.
Semprotan air dari kendaraan taktis tersebut membuat massa mundur dan berlarian ke dalam area gedung hotel. Aparat selanjutnya melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan lanjutan.
Aksi penolakan terhadap penyitaan Hotel Sultan sebelumnya juga dilakukan oleh Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi melalui demonstrasi di PN Jakarta Pusat pada Senin (15/06/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar rencana penyitaan gedung dibatalkan.
Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Alhmas Qamarullah, menilai status kepemilikan Hotel Sultan masih menjadi objek sengketa sehingga proses pengambilalihan aset belum semestinya dilakukan.
Ia juga mempertanyakan dasar pelaksanaan penyitaan karena menurutnya belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Selain itu, pihaknya menyoroti tidak adanya mekanisme ganti rugi terhadap perusahaan yang selama ini mengelola hotel tersebut.
Peristiwa ini menambah panjang dinamika sengketa Hotel Sultan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Proses hukum dan langkah-langkah lanjutan dari para pihak terkait diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam penyelesaian konflik aset di kawasan strategis ibu kota tersebut, sebagaimana diberitakan Beritasatu, Kamis, (18/06/2026). []
Redaksi05

