Pemilik Maktour Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemilik Maktour Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/06/2026) memeriksa pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi untuk mendalami perkara yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (18/06/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan langsung dilakukan setelah Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang saat ini masih berjalan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan tidak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Hasil audit itu menyebut potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditempatkan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidik juga memperluas penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional (Dirops) Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Fuad Hasan, diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh alur pengelolaan kuota haji yang menjadi objek penyidikan serta memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional