JAKARTA – Peluang penerapan mekanisme akumulasi atau rollover kuota internet di Indonesia dinilai semakin terbuka setelah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut skema tersebut memungkinkan diterapkan dalam industri telekomunikasi. Pandangan itu disampaikan BPKN dalam sidang pleno uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/06/2026).
Anggota BPKN, Intan Nurlita, mengatakan sejumlah operator telekomunikasi telah menyediakan layanan yang memungkinkan akumulasi atau rollover kuota internet. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam praktik bisnis telekomunikasi.
“Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi,” kata Intan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 itu, BPKN menilai layanan rollover kuota dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen tanpa harus diberlakukan secara wajib kepada seluruh operator maupun seluruh jenis paket internet.
Menurut BPKN, konsumen tetap dapat diberikan pilihan antara paket internet dengan masa berlaku terbatas dan paket yang menyediakan fasilitas akumulasi atau rollover kuota. Skema tersebut dinilai mampu memberikan fleksibilitas bagi pelanggan sesuai kebutuhan penggunaan layanan data.
“Paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif), dan Paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif),” ujar dia.
Selain mendorong adanya pilihan layanan bagi konsumen, BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet. Bentuk perlindungan tersebut antara lain melalui fasilitas rollover, perpanjangan masa berlaku kuota, maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat lebih besar kepada pelanggan.
Pengalaman berbagai negara tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi Indonesia, sebagaimana diberitakan Kompas pada Kamis, (18/06/2026). []
Redaksi05

