SOLO – Proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak baru setelah para pihak sepakat mengganti mediator non-hakim dengan mediator hakim. Pergantian tersebut diputuskan dalam pertemuan mediasi yang berlangsung singkat, sekitar lima menit, pada Kamis (18/06/2026).
Agenda mediasi kali ini difokuskan pada penunjukan mediator pengganti setelah mediator sebelumnya, Adi Sulistyono, tidak lagi digunakan dalam proses penyelesaian sengketa. Pertemuan dimulai sekitar pukul 11.41 WIB dan berakhir pada pukul 11.46 WIB dengan dihadiri pihak penggugat, tergugat, serta para turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, membenarkan adanya pergantian mediator. Menurutnya, mediator baru yang ditunjuk adalah Arif Budi Cahyono dari PN Solo.
“Kami sudah tidak pakai dari Prof. Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono,” ujarnya di PN Solo, Kamis (18/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (18/06/2026).
Dekka menjelaskan, keputusan mengganti mediator dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi serta kehadiran para pihak dalam proses mediasi.
“Efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menilai biaya penggunaan mediator non-hakim tergolong tinggi.
“Kalau tarif, memang variatif ya. Itu kami tidak menyampaikan secara langsung dari tarif Prof. Adi, tapi bagi saya itu harga fantastis, seperti itu,” kata Dekka.
Menurut Dekka, keputusan tersebut diambil setelah berkomunikasi dengan kliennya, Sigit Pratomo, usai mediasi sebelumnya yang digelar pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan terbaru, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penggunaan mediator hakim dari PN Solo.
“Iya, saya komunikasi terlebih dahulu dengan klien, seperti itu. Terus hari ini tadi kan memang agendanya penunjukan mediator pengganti. Dari kami sama pihak tergugat bersepakat memakai mediator hakim dari pengadilan,” terangnya.
Mediator juga meminta para pihak menyiapkan resume mediasi sebagai bahan pembahasan pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026.
“Iya, terus dari hasil mediasi nanti kami diminta membuat resume mediasi. Disampaikan nanti tanggal maksimal kita ketemu di sini tanggal 2 Juli,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menilai pergantian mediator karena pertimbangan biaya merupakan hal yang lazim dalam proses mediasi perdata.
“Menurut saya hal yang demikian ini suatu yang lazim ya. Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung,” ujar Irpan.
Irpan menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan memilih mengikuti kesepakatan yang telah dicapai bersama.
“Nggak ada persoalan. Kalau dari pihak kami, terus terang aja ngikutin aja, nggak ada masalah. Yang saya khawatirkan kalau saya tidak ngikutin, nanti justru akan muncul pernyataan-pernyataan yang tidak menguntungkan terhadap klien kami. Yang saya khawatirkan justru di situ itu,” terang dia.
Ia berharap pertemuan mediasi berikutnya dapat segera menghasilkan kejelasan terkait kemungkinan tercapainya kesepakatan. Apabila tidak ditemukan titik temu, pihak tergugat menginginkan mediasi segera dinyatakan buntu agar perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Dan di situlah nanti apabila perlu didiskusikan, didiskusikan. Dan sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock begitu saja. Itu yang menjadi harapan kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi,” katanya. []
Redaksi05

