Polda Kalsel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Internasional, 128 Kg Sabu Disita

Polda Kalsel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Internasional, 128 Kg Sabu Disita

Bagikan:

BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional setelah menggagalkan peredaran lebih dari 128 kilogram sabu yang diduga akan dipasarkan ke wilayah pertambangan dan perkebunan di Kalsel. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung dalam operasi yang dilakukan sejak 8 hingga 12 Juni 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita lebih dari 128 kilogram sabu dari lima tersangka yang berasal dari berbagai daerah.

“Ada lebih dari 128 kilogram sabu yang berhasil disita dari lima orang tersangka. Ini hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu 8 hingga 12 Juni 2026,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Polda Kalsel, Kamis (18/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (18/06/2026).

Menurut Yudha, pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan seorang pelaku yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (08/06/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus hingga penangkapan lima tersangka pada Jumat (12/06/2026).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku membawa sabu melalui jalur darat dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), kemudian melintasi Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebelum dikirim menggunakan jalur laut menuju Banjarmasin.

“Dari Surabaya langsung diseberangkan lewat jalur laut dan berakhir di Banjarmasin. Sabu itu dikemas dalam koper berukuran besar,” jelas Yudha.

Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Depok, Jabar, dan Kalsel. Mereka mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kawasan pertambangan dan perkebunan.

“Untungnya kita bisa menggagalkan barang ini hingga tak sempat beredar,” tambah Yudha.

Polda Kalsel kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali jaringan peredaran sabu tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Karena memang kami menduga ini adalah jaringan peredaran narkoba internasional,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di Kalsel sekaligus membuka jaringan yang lebih luas di tingkat nasional maupun internasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal