PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali menghadirkan keterangan yang menguatkan dugaan penyimpangan, di mana sejumlah warga dan pengurus lingkungan memberikan bukti nyata mengenai ketidaksesuaian antara rencana, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan proyek negara. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kebenaran proses pelaksanaan pembangunan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, (18/06/2026) ini dihadiri oleh empat orang terdakwa, yaitu Agus Rizal yang menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman. Pelaksanaan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, dan agenda utama yang dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Lima orang saksi yang hadir dalam persidangan merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari berbagai wilayah di Kota Palembang. Mereka memberikan keterangan langsung mengenai kondisi lapangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan yang dilaksanakan di lingkungan tempat mereka bertugas.
Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa pekerjaan perbaikan jalan dengan metode tambal sulam yang dilaksanakan di wilayahnya hanya mencakup panjang sekitar lima meter. Ia menilai kualitas hasil pekerjaan tersebut sangat tidak memuaskan, karena hasilnya tidak bertahan lama dan dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah kembali mengalami kerusakan.
“Belum lama selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah kembali rusak. Warga tentu merasa kecewa dengan hasil pekerjaannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Suara Publik, Kamis, (18/06/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah saksi lainnya. Mereka menyatakan bahwa selama tahun 2024, tidak pernah melihat adanya kegiatan pembangunan maupun perbaikan jalan yang tercatat dalam dokumen proyek yang menjadi objek perkara. Menurut keterangan mereka, tidak ada pekerjaan fisik yang dilaksanakan di wilayah mereka, meskipun dalam berkas resmi tercantum bahwa pekerjaan tersebut telah diselesaikan dan layak untuk dibayarkan.
Keterangan yang diberikan oleh para saksi ini dinilai sejalan dengan uraian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang bersifat fiktif, pengurangan volume pekerjaan tanpa pemberitahuan resmi, hingga pelaksanaan proyek yang sama sekali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Akibat dari tindakan yang diduga dilakukan tersebut, keuangan negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp1,68 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul karena adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak dan perjanjian kerja.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pihak terkait yang tetap memproses dan menyetujui pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, meskipun hasil pekerjaan belum diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan standar yang berlaku. Temuan lain yang terungkap adalah adanya penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, baik dari segi jenis, kualitas, maupun jumlah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditandatangani.
Persidangan ini juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Namun, hingga tahap persidangan berlangsung, pihak berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk mengungkapkan rincian nominal dana yang diduga dialirkan, serta pihak-pihak yang diduga menerima dan mengelola dana tersebut.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, keempat terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dakwaan pokok, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian mengambil keputusan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu bagi pihak penuntut dan terdakwa untuk menyiapkan proses selanjutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yang diharapkan dapat mengungkapkan secara lebih rinci mengenai pelaksanaan proyek, penyimpangan yang terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. []
Redaksi05

