Saksi Meringankan Bantah Ada Pengumpulan Ponsel di Rapat Abdul Wahid

Saksi Meringankan Bantah Ada Pengumpulan Ponsel di Rapat Abdul Wahid

Bagikan:

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/06/2026), menghadirkan saksi meringankan yang membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya muncul dalam persidangan.

Salah satu saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa adalah Amriadi, fotografer yang bertugas mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Amriadi menegaskan tidak mengetahui adanya pengumpulan telepon genggam peserta saat rapat bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang berlangsung di kediaman gubernur pada 7 April 2025.

“Tidak ada,” jawab Amriadi saat ditanya mengenai adanya perintah pengumpulan handphone peserta rapat.

Amriadi mengaku hadir dalam rapat tersebut karena mendapat tugas mendokumentasikan kegiatan gubernur. Menurut dia, selama mengikuti jalannya pertemuan, tidak ada instruksi yang berkaitan dengan pengumpulan telepon seluler peserta.

Selain rapat di kediaman gubernur, Amriadi juga mengaku pernah menghadiri pertemuan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang diikuti para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Ia menegaskan kehadirannya hanya untuk keperluan dokumentasi kegiatan.

“Saya ikut bersama Pak Abdul Wahid untuk dokumentasi,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Amriadi juga membantah adanya pernyataan bernada ancaman yang disampaikan Abdul Wahid kepada para Kepala UPT. Ia menyebut tidak pernah mendengar ucapan yang mengarah pada intimidasi, termasuk frasa “matahari satu” yang sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan.

“Tidak ada nada ancaman dari Pak Gubernur,” ujarnya.

Keterangan Amriadi tersebut berbeda dengan sejumlah kesaksian yang sebelumnya disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain memberikan penjelasan mengenai suasana rapat, Amriadi juga dimintai keterangan terkait keberadaan Dani M Nursalam yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut dia, sosok yang diketahui sebagai tenaga ahli Gubernur Riau itu tidak sering terlihat berada di kediaman gubernur.

“Saya hanya beberapa kali melihat Dani di kediaman gubernur,” katanya.

Sidang juga menghadirkan dua saksi meringankan lainnya dari pihak terdakwa, yakni Melisa yang bekerja sebagai barista di kafe kawasan kediaman gubernur serta Akmal Fauzan yang bertugas sebagai videografer. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan yang masih berlanjut, sebagaimana dilansir Riau Aktif, Kamis, (18/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi