Guru SD di Kepulauan Anambas Ditangkap Diduga Cabuli Siswi Berusia 12 Tahun

Guru SD di Kepulauan Anambas Ditangkap Diduga Cabuli Siswi Berusia 12 Tahun

Bagikan:

KEPULAUAN ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial FD, 28 tahun, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran publik ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kepolisian, dan proses penyelidikan berjalan dengan intensif untuk memastikan kebenaran serta mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 17 Juni 2026, dan resmi menjalani masa penahanan sejak hari berikutnya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis, 18 Juni 2026, yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi dari Natuna, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tercela tersebut kepada korban sebanyak dua kali dengan cara yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sedangkan peristiwa kedua berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan tempat korban menuntut ilmu.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku diduga melakukan tindakan pengancaman kepada korban dengan tujuan agar anak tersebut tidak menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk anggota keluarga. Namun, perubahan sikap dan kondisi psikologis korban yang terlihat tidak biasa membuat keluarganya menjadi curiga dan akhirnya melakukan pelaporan resmi.

Ibu korban berinisial NY, 40 tahun, menyampaikan laporan resmi ke Markas Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai bentuk upaya mempertahankan hak dan keselamatan anaknya. Atas perbuatannya, FD dijerat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga terancam hukuman penjara dengan masa maksimal 15 tahun.

“Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Bambang.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat pelaku adalah sosok yang dipercaya dalam lingkungan pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran mengenai keamanan serta kenyamanan yang seharusnya didapatkan oleh setiap anak di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan proses hukum secara objektif dan tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal