SURABAYA – Bisnis ilegal pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram yang dijalankan seorang tukang servis telepon genggam di Surabaya diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Namun, aktivitas tersebut kini berujung di meja hijau setelah terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Ricky Hartono didakwa melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar maupun tabung portabel untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada Kamis (18/06/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkap praktik tersebut terbongkar saat petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada 13 April 2026.
“Praktik oplosan elpiji subsidi ini terbongkar pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saat petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa tepat saat sedang melakukan aksinya,” ujar jaksa di persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (19/06/2026).
Menurut dakwaan, terdakwa menjalankan kegiatan tersebut di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya. Modus yang digunakan yakni membuka segel tabung elpiji subsidi 3 kilogram, lalu memindahkan isi gas menggunakan selang regulator ke tabung 12 kilogram, tabung 5,5 kilogram, maupun tabung portabel.
“Proses pemindahan dilakukan selama sekitar 15 menit hingga isi gas berpindah ke tabung yang lebih besar maupun tabung portable,” imbuhnya.
Jaksa menyebut terdakwa tidak hanya bekerja sebagai tukang servis telepon genggam, tetapi juga menjalankan usaha pengoplosan elpiji secara rutin. Dalam satu pekan, ia mampu mengisi ulang empat tabung 12 kilogram, sedangkan tabung 5,5 kilogram disiapkan sesuai permintaan pelanggan.
Produksi tabung portabel bahkan disebut dapat mencapai 60 unit ketika terdapat kegiatan seperti bazar. Untuk mendukung usahanya, terdakwa mengumpulkan puluhan tabung elpiji subsidi 3 kilogram, tabung 12 kilogram, dan tabung 5,5 kilogram yang diperoleh dari berbagai sumber di Surabaya.
Hasil pengoplosan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 per tabung 12 kilogram, Rp90.000 per tabung 5,5 kilogram, dan Rp6.000 per tabung portabel. Keuntungan yang diperoleh disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar cicilan rumah dan biaya pendidikan anak.
Jaksa menegaskan perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar gas bersubsidi yang pendistribusiannya menjadi penugasan pemerintah.
“Atas perbuatannya mengoplos elpiji subsidi tersebut, terdakwa kini terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker),” pungkasnya.
Persidangan perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan penuntut umum. Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi pemerintah dapat berujung pada sanksi pidana serta merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. []
Redaksi05

