Ladang Ganja Dua Hektare Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Utara

Ladang Ganja Dua Hektare Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Utara

Bagikan:

ACEH UTARA – Aparat kepolisian mengungkap adanya perubahan modus yang digunakan pelaku penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara (Aceh Utara). Para pelaku diduga membagi area tanam ke dalam beberapa petak kecil guna mengurangi risiko kerugian apabila ladang mereka ditemukan aparat penegak hukum.

Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kamis (18/06/2026). Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe Ahzan mengatakan, tanaman ganja yang ditemukan tersebar di tiga titik berbeda dengan usia tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga siap panen.

“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai bibit baru disemai hingga tumbuhan siap untuk dipanenkan,” kata Kapolres, sebagaimana dilansir RRI, Kamis (18/06/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut dan membakar seluruh tanaman di lokasi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Rayon Militer (Koramil) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara.

Menurut Ahzan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas lebih dahulu menangkap seorang pelaku yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian menemukan lokasi penanaman ganja yang diduga dikelola para tersangka.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga masih memburu dua orang lain yang telah masuk daftar pencarian.

“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu. Saat ini ada dua orang lagi sedang kita buru yakni I dan F,” ujar Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Arizal.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku kini menerapkan pola baru dengan membagi area tanam menjadi beberapa petak atau per rantai. Strategi tersebut diduga dilakukan agar tidak seluruh tanaman hilang apabila sebagian lokasi berhasil ditemukan aparat.

“Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memilih menanam ganja karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan usaha pertanian lainnya. Namun, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal tersebut.

“Padahal masih banyak hal positif lain bisa dilakukan. Salah satunya seperti program BNN Kota Lhokseumawe lakukan dengan membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring. Dan itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang ini,” imbuhnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memburu dua pelaku yang masih buron. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah munculnya kembali ladang ganja di wilayah Aceh Utara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal