PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,29 miliar yang diduga tidak dikembalikan maupun dilaporkan kepada pihak berwenang.
Penahanan dilakukan pada Kamis (18/06/2026) setelah Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status DE menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus kejati Sumbar,” katanya.
Menurut Mukhlis, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Jika berkasnya telah rampung maka secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang periode 2019-2022. Berdasarkan hasil penyidikan, DE yang menjabat Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020-2023 diduga menerima uang sekitar 93.200 dolar Singapura atau setara Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharany menjelaskan uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang saat itu. Namun, pihak rektor disebut menolak penerimaan uang tersebut baik secara lisan maupun tertulis.
“Setelah ditolak oleh Rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tersangka juga disebut tidak pernah melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat DE dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak praktik korupsi di seluruh wilayah Sumbar, termasuk kasus yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun institusi pendidikan. Perkembangan kasus ini sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (19/06/2026), dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan. []
Redaksi05

