KENDARI – Pengungkapan dua kasus peredaran sabu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Mei hingga Juni 2026 diperkirakan telah mencegah lebih dari 30 ribu orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, aparat menyita lebih dari tiga kilogram sabu dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antardaerah.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajarannya selama dua bulan terakhir.
“Dari dua kasus yang kami ungkap selama dua bulan terakhir, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram dengan dua orang tersangka,” kata Amri Yudhy saat memimpin konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (19/06/2026).
Menurut Amri Yudhy, pengungkapan pertama dilakukan pada Mei 2026 terhadap seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. JO diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten yang mengedarkan narkotika dengan modus sistem tempel.
“Dari tangan JO, petugas menyita 1.008 gram sabu,” ujarnya.
Pengembangan operasi kemudian berlanjut pada Juni 2026. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengamankan seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari yang diduga menjadi pengedar untuk jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dalam penangkapan H, kami menyita barang bukti sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran,” katanya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari dampaknya terhadap perlindungan masyarakat dan stabilitas keamanan.
“Setiap pengungkapan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” katanya sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (19/06/2026).
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika juga bertujuan mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisasi yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk membiayai tindak kriminal lainnya. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sultra. []
Redaksi05

